Uji Kompetensi merupakan salah satu tahapan dalam menuju kualifikasi Kompetensi  Nasional komponen produktik yang harus dilaksanakan oleh semua mahasiswa pada akhir masa perkuliahan. Uji Kompetensi ini dilakukan untuk menguji kemampuan dan Kompetensi  yang dimiliki para mahasiswa agar mendapatkan hasil yang maksimal sehingga diharapkan lulus kuliah mempunyai banyak kemampuan dan Kompetensi  dalam bekerja dengan tuntunan kebutuhan dunia usaha atau dunia industri dan lebih baik lagi dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi diri sendiri dan orang lain. Disebutkan dalam Undang-Undang itu bahwa kompetensi tenaga kerja terbentuk dari tiga ranah (domain), yaitu ranah pengetahuan (kognitif), ranah ketrampilan (psikomotor), dan ranah sikap (afektif). Tiga ranah itu masing-masing berkaitan dengan kemampuan daya pikir, kemampuan menggerakkan anggota badan dengan metode atau teknik tertentu, dan kemampuan meng-ekspresikan kemauan diri.

Program Uji Kompetensi ini adalah sebuah program yang diselenggarakan oleh ADAI dibawah Lembaga Dewan Sertifikasi Asosiasi Dosen Akuntansi Indonesia untuk menguji, mengukur dan menilai kemampuan mahasiswa akuntansi dalam berbagai bidang akuntansi dan lainnya. Bagi mahasiswa yang lulus pengujian (test), Dewan Sertifikasi ADAI akan memberikan sertifikat yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut kompeten dibidang yang diujikan.